KARUNAKEPRI.COM,Tanjungpinang – Dalam rangka mewujudkan transformasi digitalisasi, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungpinang menggelar rapat koordinasi penerbitan sertifikat elektronik bagi seluruh ASN Pemko Tanjungpinang, Kamis 30 Mei 2024.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang CAT lantai 5 BKPSDM Tanjungpinang ini diikuti seluruh OPD yang membidangi admin aplikasi Srikandi (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis) atau admin Tanda Tangan Elektronik pada perangkat daerah.
Pengamanan sistem elektronik menggunakan sertifikat elektronik tersebut tertuang dalam Peraturan Wali kota Tanjungpinang nomor 57 tahun 2023 tentang pedoman penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi.
Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Sementara tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah.
Kadis Kominfo Tanjungpinang, Teguh Susanto, mengatakan perkembangan teknologi informasi serta kebutuhan birokrasi memerlukan suatu metode autentifikasi berupa penerbitan sertifikat elektronik yang dapat menjamin keutuhan, autentik, dan anti penyangkalan dokumen elektronik.
Dikatakan Teguh, bahwa tujuan dari kegiatan tersebut meningkatkan kesadaran akan pentingnya keamanan informasi dan urusan persandian bagi Perangkat Daerah dan ASN.
“Mempermudah dalam penyelesaian kerja, efisiensi dan praktis dalam penggunaannya serta terjamin dan dilindungi kerahasiaannya,” ucap Teguh. ***