KARUNAKEPRI.COM – Jangan sepelekan masalah ghibah, ternyata dosa besar yang tidak bisa dihapus dengan sholat, puasa, sedekah dan haji.
Maka dari itu, janganlah masalah ghibah ini dianggap remeh.
Seorang yang meng ghibah-i saudaranya tebusannya cukup dengan memohonkan ampunan untuk orang yang dighibahi.
Mereka berdalil dengan hadits,
كفارة الغيبة أن تستغفر لمن اغتبته
“Tebusan ghibah adalah engkau memintakan ampun untuk orang yang engkau ghibahi.”
Hikmah dari permohonan ampun untuk orang yang di-ghibah-i ini adalah, sebagai bentuk tebusan untuk menutup kezaliman yang telah ia lakukan kepada orang yang di-ghibah-i. Jadi tidak perlu mengabarkan ghibahnya untuk meminta kehalalan kepada orang yang di-ghibah-i.
Pendapat ini dipegang oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, murid beliau Ibnul Qayyim, Ibnu Muflih, As-afarini dan yang lainnya.
Bahkan Ibnu Muflih menukilkan dari Ibnu Taimiyyah bahwa pendapat ini merupakan pendapat mayoritas ulama (Madaarij as-Salikin (1/291), al-Wabil as-Shoyyib hal. 192, al-Adab asy-Syari’ah (1/62)).
Mereka menguatkan pendapat ini dengan tiga alasan:
1. Mengabarkan ghibah kepada orang yang di-ghibah-i akan menimbulkan dampak negatif (mafsadah) yang tak dapat dipungkiri, yaitu akan menambah sakit perasaannya.
Karena celaan yang dilakukan tanpa sepengetahuan orang yang dicela lebih menyakitkan ketimbang celaan yang dilakukan dengan sepengetahuan orang yang dicela.
Dia mengira orang yang selama ini dekat dengannya dan berada di sekelilingnya, ternyata dia telah merobek-robek kehormatannya di balik selimut.
2. Mengabarkan ghibah kepada orang yang di-ghibah-i akan menimbulkan permusuhan.
Karena jiwa manusia sering kali tidak bisa bersikap objektif dan adil dalam menyikapi hal seperti ini.
3. Mengabarkan ghibah kepada orang yang dighibahi akan memupuskan rasa kasih sayang diantara keduanya.
Yang terjadi justru semakin menjauhkan hubungan silaturahim.***
sumber : FB Bimbingan Islam