KARUNAKEPRI.COM. BATAM — Seorang ayah di Batam berinisial HN (47) tega mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan RR (13), pacar korban yang juga melakukan pencabulan.
Kasus ini terungkap setelah HN melapor ke Polsek Bengkong terkait kasus pencabulan yang dialami anaknya oleh RR. Namun saat diperiksa, korban mengaku bahwa ayahnya juga telah mencabulinya.
“Awalnya HN membuat laporan pencabulan terhadap anaknya oleh RR,” kata Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, Jumat (19/4/2024).
Setelah divisum, korban mengaku bahwa HN juga mencabuli dirinya. Pengakuan ini membuat HN langsung ditahan.
“Hasil pemeriksaan, HN mengakui telah mencabuli anak kandungnya tersebut,” ujar Iptu Marihot.
HN mengaku telah berulang kali mencabuli anaknya sejak masih kelas 5 SD. Perbuatan bejat ini diketahui oleh ibu korban, namun tidak dilaporkan.
“Ibu korban dan HN telah bercerai. Perbuatan HN ini yang jadi penyebab perceraian tersebut,” kata Iptu Marihot.
Polisi kemudian mengamankan RR di kediamannya di Kecamatan Bengkong, Batam. RR mengaku baru pertama kali mencabuli korban.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Polsek Bengkong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
Sumber : transkepri.com