Kartu Pencaker Bisa Diurus di Kantor Camat dan Disnaker Batam, Ini Syaratnya

karuna

Ilustrasi. Pencari kerja di Batam sedang mengurus kartu kuning di Disnaker Batam.

KARUNAKEPRI.COM. BATAM — Pencari kerja mulai ramai mengurus kartu pencaker atau AK-1 di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam di Sekupang, Rabu (24/1/2024).

Sebagaimana diketahui, bagi pencaker yang ber-KTP Batam mengurus kartu kuning di Kantor kecamatan sesuai domisili tempat tinggal. Sedangkan bagi mereka yang memiliki KTP luar Batam maka pengurusan kartu kuningnya di kantor Disnaker Batam.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan, secara umum, tak ada perbedaan pengurusan kartu kuning di Disnaker Batam dengan mengurus di kantor kecamatan.

Bedanya bagi yang KTP luar Batam wajib melampirkan surat keterangan domisili RT dan RW. Sementara pencaker KTP Batam tidak memerlukan surat domisili tersebut.

Untuk syarat lainnya sama yakni KTP, Ijazah terakhir, pas foto 3×4 dua lembar dan mendaftar di akun siapkerja.kemnaker.go.id. “Bagi yang belum mendaftar di akun siapkerja.kemnaker.go.id ini nanti petugas dari Disnaker akan membantu untuk mendaftarkan,” tambah Kadisnaker Batam.

Rudi menambahkan,seperti tahun-tahun lalu jumlah pencaker yang akan mengurus kartu pencari kerja atau AK-1 di Kota Batam sedikit mengalami peningkatan pada awal-awal tahun. Hal ini disebabkan adanya kelulusan sekolah sehingga banyak pencaker luar daerah datang ke Batam untuk mencari kerja.

Wulan, salah seorang pencaker saat ditemui di Disnaker mengaku baru sepekan di Batam. Ia mencoba peruntungannya di Batam karena banyak teman seangkatannya sudah bekerja.

“Mana tau di sini langsung bisa dapat kerja, ” ujarnya.

Menurutnya, pengurusan kartu kuning dikantor Disnaker tidak berlangsung lama, hanya hitungan menit kartu kuning selesai dibuat. “Ngurusnya enggak lama, tadi dipanggil, terus kasih syaratnya dan langsung selesai,” tambah wanita 18 tahun itu. (*)

Sumber  : batampos

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar