KARUNAKEPRI.COM, BATAM– Pemerintah Kota Batam akan mencairkan bantuan dana hibah kepada 84 rumah ibadah di Kota Batam.
Pencairan bantuan dana hibah ini telah dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin.
.“Bersama dengan ketua pengurus rumah ibadah, Saya telah menandatangani NPHD untuk masjid dan pura,” ujarnya di ruang kerja Sekda Lantai 2, Jumat, 11 Oktober 2024.
Berdasarkan surat keputusan Walikota terdapat 84 rumah ibadah yang menerima dana hibah melalui APBD Perubahan.
Pemko Batam memberikan hibah untuk rumah ibadah seperti masjid, gereja, pura dan kelenteng.
Bagi yayasan khusus untuk TPQ, rumah tahfiz Al Qur’an serta pondok pesantren.
Pihak yang menerima dana hibah ini sebelumnya telah mengajukan proposal dan tentunya memenuhi persyaratan untuk pencairan.
Proposal yang diajukan harus dilengkapi legalitas lahan, SK Kepengurusan, rekomemdasi dari Kementerian Agama, FKUB (khusus untuk rumah ibadah), domisili.
Serta juga terdaftar di EMIS ( khusus TPQ, Ponpes, rumah Tahfidz).
“Proposal yang disetujui sebelumnya telah diverifikasi oleh tim dari Bagian Kesra Setdako Batam.
Jika memenuhi persyaratan, bantuan hibah akan Kita berikan dan rumah ibadah tersebut akan menandatangani NPHD seperti yang dilakukan pada hari ini,” jelas Jefridin.
Ia berpesan agar dana hibah yang diberikan dapat digunakan sesuai RAB yang diusulkan untuk pembangunan rumah ibadah.
Pengurus rumah ibadah harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban ke Bagian Kesra Setdako Batam.
“Laporan pertanggungjawaban ini penting.
Seperti SPJ ini menjadi pertanggungjawaban Pemko Batam karena telah mencairkan dana hibah tersebut.
Pemko Batam selama ini juga tertib dalam administrasi, mudah-mudahan,” harap Jefridin didampingi Kabag Kesra Setdako Batam.***
Sumber : Diskominfo Batam