Rapat tersebut dalam rangka pemantapan kesiapan Desa Anti Korupsi di Kabupaten Natuna.
Rakor diikuti oleh 7 Desa terpilih tersebut dihadiri juga sejumlah tim pendamping diantaranya Inspektorat, DPMD, Diskominfo dan Bagian hukum.
Rapat dibuka oleh Irban III Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna, Kismila.
Ia menyebutkan bahwa terdapat 7 usulan Percontohan Desa anti korupsi di Kabupaten Natuna yang diberi pendampingan.
Dan diharapkan akan masuk menjadi nominasi Desa Anti Korupsi di Indonesia.
“Jadi sebelum dinilai nanti, kita lakukan pembinaan.
Dengan harapan dapat menjadi tonggak penting persiapan dalam mencapai kategori dalam nominasi Desa Anti Korupsi Tahun 2025.
Sebelumnya akan kita ikuti pada tingkat provinsi dahulu.
Serta memberikan inspirasi bagi desa-desa lainnya untuk turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat desa,” jelas Kismila.
Dikatakan Kismila, KPK telah merancang beberapa indikator untuk menilai desa anti korupsi.
Terdapat lima indikator antara lain Penguatan Tata laksana, Penguatan Pengawasan, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, Penguatan Partisipasi masyarakat, Kearifan Lokal.***