KARUNAKEPRI.COM, BATAM – KPU Bea Cukai Tipe B Batam mengeluarkan larangan keras kepada karyawannya menerima bingkisan berbentuk apapun pada Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Larangan tersebut diunggah pada instragram resminya diperuntukan bagi seluruh pegawainya.
Bingkisan tersebut baik itu berupa uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, dan fasilitas penginapan.
serta perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, maupun fasilitas lainnya.
Pihak Batam KPU Bea Cukai Tipe B Batam juga menghimbau kepada masyarakat jika menemuan hal tersebut diminta segera melaporkan.
Baik itu laporan melalui kantor Bea dan Cukai maupun melalui saluran resmi wise.kemenkeu.go.id atau beacukai.go.id/pengaduan.
Hal ini Bea Cukai Batam keluarkan, untuk mewujudkan penerapan good governance, KPU Bea Cukai Tipe B Batam selalu menerapkan pelayanan prima tanpa dipungut biaya kepada seluruh stakeholder.
Dan juga tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, suap, dan sponsorship.
KPU Bea Cukai Tipe B Batam juga mengajak kersama seluruh stakeholder dalam mewujudkan Zona Integritas (ZI).
Untuk menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).****








