KARUNAKEPRI.COM (TANJUNGPINANG) – Sebanyak 192 Juru Parkir di Kota Tanjungpinang diberikan Pembinaan dan Pemahaman terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menjalankan tugas.
Hal ini dalam rangka memastikan pelayanan dan meningkatkan pemahaman SDM Juru Parkir yang ada di Kota Tanjungpinang.
Bimbingan teknis kepada juru parkir ini, menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang, Bobby Wira Satria, berada dibawah pembinaan UPTD Perparkiran selalu dilaksanakan, Rabu 08 Mei 2024.
Dikatakan Agus, bimbingan dan monitoring terhadap juru parkir senantiasa dilakukan agar Juru Parkir dapat melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi dan tanggungjawab.
Yakni, memberikan pelayanan terhadap pengaturan keluar masuk kendaraan, menjaga ketertiban terhadap kendaraan yang diparkir, adanya sikap ramah dan santun kepada masyarakat pengguna jasa parkir.
Selain itu monitoring kepada juru parkir juga sudah dilakukan kepada juru parkir yang bertugas.
“Saat ini ada 192 Juru Parkir resmi yang bertugas dibawah naungan UPTD Perparkiran Dishub Tanjungpinang yang telah kita berikan arahan bertugas sesuai SOP.
Sehingga dapat menjalankan tugas dan pelayanan prima kepada masyarakat”, ujar Agus.
Menanggapi pemberitaan terkait masalah parkir di bilangan KM.11, Dishub Kota Tanjungpinang menjelaskan bahwa lokasi tersebut bukan merupakan lokasi retribusi parkir yang menjadi kewenangan Dishub.
Dishub Kota Tanjungpinang juga menyampaikan terima kasih terhadap segala kritik dan saran yang disampaikan oleh masyarakat sehingga menjadi atensi agar pelayanan yang diberikan dapat menjadi lebih baik lagi. ***








